HeadlineOtomotif

Mengapa Sepeda Motor Tidak Diperbolehkan di Jalan Tol? Ini Alasannya!

×

Mengapa Sepeda Motor Tidak Diperbolehkan di Jalan Tol? Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Mengapa Sepeda Motor Tidak Diperbolehkan di Jalan Tol? Ini Alasannya!
Mengapa Sepeda Motor Tidak Diperbolehkan di Jalan Tol? Ini Alasannya!

Haba Nusantara.net– Larangan sepeda motor melintasi jalan tol di Indonesia didasarkan pada sejumlah alasan teknis dan keselamatan.

Jalan tol didesain untuk kendaraan berkecepatan tinggi, dan keberadaan sepeda motor di jalur tersebut dianggap berisiko baik bagi pengendara motor maupun pengguna jalan lainnya.

Di Indonesia, peraturan lalu lintas yang melarang sepeda motor masuk ke tol bertujuan menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

Reza Novendri, seorang Instruktur Safety Riding dari Capella Honda Aceh, menjelaskan bahwa rancangan jalan tol memungkinkan kendaraan bergerak dengan kecepatan tinggi, yang berpotensi membahayakan pengendara sepeda motor.

“Perbedaan kecepatan dan kestabilan membuat sepeda motor rentan jika melintas di jalan tol bersama kendaraan besar lainnya,” kata Reza.

Menurutnya, beberapa negara memang mengizinkan jenis sepeda motor tertentu untuk masuk tol. Namun, ini hanya dimungkinkan karena infrastruktur, regulasi ketat, dan kesadaran keselamatan yang sudah matang di negara-negara tersebut. Di Indonesia, kondisi serupa belum terpenuhi.

Ada tiga alasan utama mengapa sepeda motor masih belum diizinkan masuk tol:

1. Keterbatasan Kestabilan dan Kecepatan

   Sepeda motor memiliki keterbatasan dalam hal kestabilan dan kecepatan dibandingkan mobil. Ketika motor berada di jalur cepat, potensi menghambat lalu lintas dan risiko benturan dengan kendaraan lain meningkat. “Sepeda motor harus mempertahankan keseimbangan, dan sedikit gangguan dapat berakibat fatal,” jelas Reza.

2. Sensitivitas Terhadap Gangguan Eksternal

   Pada kecepatan tinggi, sepeda motor mudah terpengaruh oleh angin dari kendaraan besar yang menyalip. “Misalnya, bus yang melaju kencang dapat menghasilkan hembusan angin yang mengganggu kestabilan sepeda motor,” tambah Reza. Situasi ini meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara motor.

3. Potensi Blind Spot

   Sepeda motor adalah kendaraan terkecil di jalur tol, sehingga rawan tidak terlihat atau terlambat terdeteksi oleh kendaraan besar seperti truk dan bus yang memiliki area blind spot luas. Hal ini menambah risiko kecelakaan di jalan bebas hambatan.

Reza mengimbau pengendara sepeda motor untuk mematuhi aturan jalan raya demi keselamatan bersama. “Untuk keamanan, lebih baik berkendara sesuai peruntukan jalur. Jangan lupa selalu memakai jaket, helm, dan perlengkapan keselamatan lainnya,” pesannya.

Dengan aturan yang ada, keselamatan di jalan tol dapat lebih terjaga, baik untuk pengguna mobil maupun pengendara sepeda motor.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close