Headline

Kejati Aceh Tahan Ketua BRA bersama Lima Orang Lainnya Terkait Korupsi Rp 15,7 Miliar

×

Kejati Aceh Tahan Ketua BRA bersama Lima Orang Lainnya Terkait Korupsi Rp 15,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Selasa (15/10/2024), melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, termasuk Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, yang dituduh terlibat dalam penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 15,7 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2023.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, selain Suhendri, lima tersangka lainnya yang ditahan adalah Muhammad sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zulfikar sebagai koordinator Ketua BRA, Hamdani sebagai koordinator penghubung rekanan, dan Zamzami yang merupakan peminjam perusahaan pelaksana pengadaan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo Pasal 110 UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP).

Proses hukum terhadap keenam tersangka dilanjutkan dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah pemeriksaan kesehatan, keenam tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar, untuk masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024.

Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mencegah para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.

Dalam hal ini, para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan keterlibatan dan tanggung jawab para tersangka dalam kasus korupsi ini.

Ali Rasab menambahkan bahwa dugaan tindak pidana ini telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, sehingga menjadi prioritas bagi Kejati Aceh untuk segera menyelesaikan kasus ini.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close