DPRKHeadline

Dewan Kota Tetapkan Tatib DPRK Priode 2024-2029

×

Dewan Kota Tetapkan Tatib DPRK Priode 2024-2029

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh hari ini menggelar Rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan DPRK Kota tentang Tata Tertib (Tatib) DPRK Banda Aceh masa jabatan Tahun 2024-2029.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Banda Aceh ini dipimpin langsung Ketua DPRK, Irwansyah, ST yang turut didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Rapat yang dimulai pada Pukul 14.00 Wib ini turut dihadiri segenap anggota DPRK Banda Aceh, Selasa (29/10/2024).

Dalam sambutannya Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST menyampaikan berdasarkan keputusan Ketua sementara DPRK Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2024, tertanggal 23 september 2024, pansus penyusunan peraturan tata tertib, kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRK Banda Aceh telah ditugaskan untuk menyusun tiga peraturan dprk banda aceh tersebut.

Menurutnya sesuai amanah tersebut pansus telah bekerja semaksimal mungkin untuk melahirkan sebuah draft tata tertib DPRK dengan baik, lengkap dan komprehensif, serta dapat dijadikan sebagai pedoman dewan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, guna menghadirkan sebuah lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai pengaruh yang kuat, mumpuni dan berwibawa.

“Atas nama pimpinan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota pansus yang telah bekerja secara luar biasa, dan dalam rentang waktu yang relatif cukup singkat, telah berhasil menghadirkan sebuah rumusan draf,” kata Irwansyah.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib, Sabri Badruddin mengatakan DPRK Banda Aceh harus memililki payung hukum untuk mengatur kedudukan, susunan, tugas, fungsi, wewenang, hak, dan tanggung jawab DPRK beserta Alat Kelengkapannya yang dirumuskan didalam Tata Tertib dalam bentuk Peraturan DPRK

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close