Habanusantara.net– Partai Nasdem resmi menunjuk Daniel Abdul Wahab sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh untuk periode 2024-2029.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Nomor 1.9-SK/AKD/DPP-NASDEM/VIII/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal, Hermawi Franziskus Taslim, pada 24 Agustus 2024.
Ketetapan tersebut dibacakan oleh Sekwan DPRK Banda Aceh, Tarmizi, dalam rapat paripurna DPRK, Senin, 23 September 2024.
Daniel Abdul Wahab dikenal sebagai sosok politik yang telah teruji. Dengan pengalaman tiga periode di DPRK sebagai Ketua Fraksi dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Banda Aceh, ia diyakini akan memberikan kontribusi positif bagi Banda Aceh melalui posisinya sebagai Pimpinan DPRK.
Penunjukan Daniel sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh melalui proses seleksi yang ketat, termasuk uji kelayakan dan wawancara dengan lima calon dari Partai Nasdem. Daniel akhirnya dinilai sebagai kandidat yang paling layak untuk menduduki posisi tersebut.
Politisi Muda Berpengalaman
Daniel bukan nama baru di panggung politik Banda Aceh. Sebagai politisi muda yang telah senior, ia telah menjabat sebagai anggota DPRK Banda Aceh selama dua periode dan terpilih kembali untuk periode ketiga 2024-2029.
Sebelum ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRK, Daniel menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRK Banda Aceh periode 2019-2024, serta Sekretaris Partai Nasdem Kota Banda Aceh saat ini.
Pengalaman panjangnya di dunia politik, ditambah dengan posisinya yang strategis di partai, menjadi alasan kuat bagi DPP Nasdem untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Daniel. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran Partai Nasdem dalam menjalankan tugas-tugas legislatif di Banda Aceh.
Kehadiran Daniel Abdul Wahab di jajaran pimpinan DPRK diharapkan membawa angin segar dan perubahan positif bagi Banda Aceh.
Berbagai program pembangunan dan kebijakan strategis diharapkan bisa lebih efektif dijalankan di bawah kepemimpinan Daniel. Selain itu, ia juga diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat Banda Aceh.[]