Headline

Empat Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi

×

Empat Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
remaja hendak tawuran
Remaja hendak tawuran usai diserahkan ke polisi

Habanusantara.net, Empat remaja yang tergabung dalam kelompok “Remaja Aceh Community (RAC)” berhasil diamankan oleh warga Gampong Ie Masen Kayee Adang, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (26/7/2024) malam.

Mereka tertangkap basah membawa berbagai senjata tajam seperti parang, celurit, samurai, gergaji, dan gir sepeda motor yang diikatkan di pinggang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku ditangkap oleh warga Ie Masen Kayee Adang karena membawa senjata tajam untuk tawuran,” ujarnya.

Keempat remaja yang ditangkap adalah MK (22) dari Aceh Timur, MA (17) dari Samalanga, MR (17), dan MB (18) dari Banda Aceh. Kejadian bermula ketika MA bertemu MB di gampong Ie Masen Kayee Adang untuk mengambil senjata yang mereka titipkan seminggu sebelumnya. Mereka kemudian diamankan oleh warga saat melintas sambil memperlihatkan senjata tersebut.

Setelah diamankan, para remaja ini dibawa ke Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang kami amankan termasuk tiga bilah parang, dua bilah celurit, satu bilah samurai, satu buah gergaji, dan dua buah gir sepeda motor,” tambah Iptu Cut Laila Surya.

Berdasarkan hasil interogasi, kelompok RAC berencana melakukan tawuran pada malam Minggu (27/7/2024) di kawasan Lamnyong dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar). Namun, rencana tersebut digagalkan oleh tindakan cepat warga Ie Masen Kayee Adang.

Kelompok RAC ini ternyata sering berkumpul di Gampong Ie Masen Kayee Adang untuk mempersiapkan senjata tajam bagi setiap aksi tawuran mereka. Dari 14 anggota kelompok yang terdata, termasuk satu remaja wanita, mereka merekrut anggota baru melalui tautan WhatsApp yang dikirim oleh admin grup.

Setelah dilakukan pendataan hingga Sabtu (27/7/2024) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, para remaja tersebut dikembalikan kepada keluarga dan perangkat gampong setempat, kecuali MA, ketua grup, yang dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Iptu Cut Laila Surya, dalam pertemuan dengan orang tua dan perangkat gampong, menegaskan pentingnya pembinaan bagi remaja tersebut. “Kami berharap orang tua dan Tuha Peut Gampong untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat. Kami juga akan menyurati sekolah mereka untuk memberi peringatan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adtya Pratama, menambahkan bahwa pembinaan terkait keagamaan harus dilakukan secara serius selama sebulan ke depan. “Jika terulang lagi, kami tidak akan ragu merekomendasikan agar mereka dikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima di sekolah lain,” tegasnya.

Untuk memastikan tindakan serupa tidak terulang, para orang tua dan perangkat gampong diminta menandatangani surat pernyataan sebelum membawa pulang anak-anak mereka.

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close