Dinas Syariat Islam dan KPI Aceh Bahas Penanggulangan Kebablasan di Media Sosial

Redaksi
KPI Aceh saat melakukan audiensi ke Dinas Syar'iat Islam Provinsi Aceh. Foto: For Haba Nusantara
KPI Aceh saat melakukan audiensi ke Dinas Syar'iat Islam Provinsi Aceh. Foto: For Haba Nusantara
A-AA+A++

Habanusantara.net—Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengadakan audiensi untuk membahas penanggulangan kebablasan yang terjadi di media sosial, khususnya TikTok.

Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 26 Juli 2024, di Dinas Syariat Islam ini dihadiri oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, serta para komisioner KPI Aceh, termasuk Ketua KPI, Acik Nova, dan Wakil Ketua, Teuku Zulkhairi.

Acik Nova menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, KPI Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi konten di media sosial.

“Kewenangan kami hanya terbatas pada pengawasan isi siaran televisi dan radio. Namun, fenomena kebablasan di TikTok yang meresahkan masyarakat perlu mendapat perhatian bersama,” ungkapnya.

Wakil Ketua KPI Aceh, Teuku Zulkhairi, menambahkan bahwa banyak generasi muda Aceh yang terjebak dalam perilaku kebablasan di media sosial.

“Beberapa di antaranya menjauh dari nilai-nilai syariat Islam dan adat istiadat Aceh. Contohnya, tindakan membuka aurat dan mandi lumpur saat siaran langsung, yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai kami,” tegasnya.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Zahrol Fajri, sejumlah langkah penanggulangan kebablasan di media sosial telah disepakati. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penyusunan materi dakwah untuk disampaikan oleh para khatib di masjid.

“Kami perlu menyiapkan naskah materi dakwah yang mengedukasi masyarakat tentang akhlak Islam dalam penggunaan media sosial,” kata Zahrol.

Selain itu, akan ada surat edaran dari Pj Gubernur Aceh untuk bupati/wali kota mengenai pengawasan remaja, guna memperkuat ketahanan keluarga di Aceh.

“Kami juga berencana untuk membentuk kembali muhtasib gampong yang dapat berperan aktif dalam menjaga nilai-nilai syariat Islam di masyarakat,” tambahnya.

Langkah lain yang direncanakan adalah sosialisasi di sekolah-sekolah melalui apel pagi yang membahas akhlak Islam dalam bermedia sosial. Ini akan dilakukan dengan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh.

“Kami juga akan menyusun modul ‘Akhlak dalam Bermedia Sosial’ sebagai bahan pembelajaran bagi siswa-siswi,” ujar Zahrol.

Kedua lembaga sepakat untuk berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta para pakar IT untuk memaksimalkan upaya penanggulangan kebablasan ini.

Melalui berbagai inisiatif edukatif dan dakwah, diharapkan masyarakat Aceh, terutama generasi muda, dapat menggunakan media sosial secara bijak dan tetap berpegang pada nilai-nilai syariat Islam dan adat istiadat yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Aceh dapat menjadi contoh dalam mengelola konten media sosial secara positif, menjaga moralitas generasi muda, serta memperkuat komitmen terhadap syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.***