Habanusantara.net, Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya melakukan penggerebekan terhadap lokasi perjudian yang berada di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa, 23 April 2024.
Operasi tersebut berhasil menangkap tujuh pelaku serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam jumlah besar.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reserse Kriminal Iptu Vitra Ramadani, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Tujuh pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut adalah SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).
“Kami telah menindak tujuh pelaku perjudian dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp5.409.000, serta beberapa alat seperti tujuh unit handphone, tiga dompet, dan satu set kartu remi,” ujar Vitra dalam keterangannya, Rabu, 24 April 2024.
Menurut Vitra, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Tim operasional Satreskrim Polres Nagan Raya segera bergerak setelah menerima informasi tersebut dan berhasil menemukan para pelaku sedang melakukan aktivitas perjudian.
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas segala bentuk kegiatan perjudian di wilayah tersebut.[]




















