Pada pidatonya Ketua DPRD Kabupaten Asahan mengatakan, DPRD Kabupaten Asahan telah menerima Keputusan Gubsu Nomor 188.44/58/KPTS/2024 Tanggal 18 Januari 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan atas nama Thomy Faisal, SH, MH. Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Keputusan Gubsu tersebut, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Asahan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Asahan telah menetapkan jadwal untuk mengadakan Rapat Paripurna dalam acara Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Asahan sisa masa jabatan 2019-2024 pada hari ini.
“Kami yakin dan percaya saudari dengan pengalaman yang ada selama ini akan dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD serta hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD. Kami berharap, resminya saudara menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Kabupaten Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD”, ungkap Ketua.




















