Habanusantara.net, Sekretaris Daerah Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, memimpin rapat perancangan peraturan Bupati (Ramperbup) terkait pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong dalam Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran serta prioritas penggunaan dana desa tahun 2024.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Dr Bukhari Daud lantai II Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, pada Selasa (16/01/2024).
Sulaimi menyampaikan bahwa Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan mandat kepada gampong untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.
“Gampong juga memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024 turut dibahas dalam rapat tersebut.
Sulaimi menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan qanun gampong yang mengatur tentang kewenangan gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong.
Lebih lanjut, fokus penggunaan dana desa tahun 2024 akan diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, serta program pencegahan dan penurunan stunting.
“Program sektor prioritas Dana Desa juga akan melibatkan permodalan BUMG atau BUMG bersama,” tambahnya.
Sulaimi menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah gampong dapat mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
“Selain itu, penataan fungsi kelembagaan gampong diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Pj Ketua TP PKK Aceh Besar, Asisten I Sekdakab Farhan AP, dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aceh Besar.[]