Habanusantaranet, Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melantik Abdul Quddus SH. sebagai Anggota Komisi Informasi Aceh untuk periode sisa jabatan 2020-2024. Pelantikan berlangsung di Meuligoe, kantor Gubernur Aceh, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua dan para anggota Komisi Informasi Aceh, Asisten III Sekda Aceh, serta Kepala Dinas Kominsa, Marwan Nusuf, kamis (20 Juli 2023).
Penjabat Gubernur Achmad Marzuki menyampaikan keyakinannya bahwa Abdul Quddus akan menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. “Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan,” kata Achmad Marzuki.
Pelantikan ini dilakukan sebagai pengganti Muslim Kadri, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Komisi Informasi Aceh. Abdul Quddus diharapkan dapat mengemban amanah tersebut dengan sepenuh hati, menjunjung tinggi etika jabatan, dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Tugas Komisi Informasi Aceh sangatlah penting dalam menyediakan informasi publik kepada masyarakat dan menjaga transparansi pemerintahan. Dengan adanya anggota baru, diharapkan kinerja Komisi Informasi Aceh semakin berkualitas dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pelantikan ini juga menandai awal perjalanan Abdul Quddus sebagai Anggota Komisi Informasi Aceh, dan masyarakat Aceh tentu berharap agar beliau dapat mengemban tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi yang nyata dalam memajukan daerah ini.
Dengan amanat dan pesan dari Penjabat Gubernur Achmad Marzuki, serta dukungan dari rekan-rekan di Komisi Informasi Aceh, Abdul Quddus diharapkan dapat menjalankan peran barunya dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi transparansi informasi di Aceh. Semoga pelantikan ini menjadi langkah awal yang baik untuk masa jabatan yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.




















