DaerahNews

Dishub Banda Aceh Tertibkan Jukir Tanpa Izin

×

Dishub Banda Aceh Tertibkan Jukir Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub Banda Aceh saat memberikan teguran kepada jukir yang tidak menggunakan baju ketika bertugas di Jln K.H Ahmad Dahlan beberapa waktu lalu [Foto/HO Habanusantara]
Petugas Dishub Banda Aceh saat memberikan teguran kepada jukir yang tidak menggunakan baju ketika bertugas di Jln K.H Ahmad Dahlan beberapa waktu lalu [Foto/HO Habanusantara]

Habanusantara.net– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh telah mengambil langkah tegas dalam penertiban juru parkir (jukir) tanpa izin alias jukir liar di beberapa kawasan jalan di kota tersebut. Dalam seminggu terakhir, Dishub telah menemukan beberapa titik di Kota Banda Aceh yang dihuni oleh jukir tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mukhlizal, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota tersebut.

“Jukir-jukir ilegal yang terbukti melanggar aturan berpotensi akan menghadapi konsekuensi hukum karena keberadaan mereka dianggap ilegal,” kata Mukhlizal kepada media ini, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, kata Mukhlizal, pihaknya juga melakukan peneguran terhadap jukir-jukir yang sah namun menunggak pembayaran retribusi parkir.

“Langkah ini diambil untuk memastikan para jukir yang legal tetap memenuhi kewajiban mereka dalam menjalankan aktivitasnya,” ujarnya.

Tak hanya mengatasi masalah jukir ilegal dan penunggak retribusi, Petugas Dishub Banda Aceh juga memberikan himbauan kepada pemilik usaha yang memberikan izin penggunaan lahan parkir kepada jukir.

Mereka diminta untuk lebih memperhatikan disiplin jukir dalam menjalankan tugas mereka, termasuk memastikan jukir dilengkapi dengan atribut yang sesuai seperti rompi dan identitas yang diberikan oleh Dishub.

Dalam melaksanakan penertiban ini, Dishub mempertimbangkan fakta bahwa masyarakat saat ini memiliki pendidikan yang baik. Karena itu, mereka berharap jika masyarakat menemui jukir yang tidak patuh terhadap aturan, diharapkan memberikan himbauan guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Dengan tindakan tegas ini, Dishub Kota Banda Aceh berharap dapat menciptakan ketertiban yang lebih baik dalam sistem parkir di kota ini.

“Para jukir diingatkan agar mematuhi aturan dan memperlengkapi diri dengan atribut yang ditetapkan oleh Dishub. Sebagai masyarakat, mari kita saling mendukung dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kita,” pungkas Kabid Parkir Dishub Kota Banda Aceh.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Plt Sekda Bener Meriah, Armansyah (dok Ist).
Daerah

Habanusantara.net– Pemerintah daerah (Pemda) Bener Meriah akan melantik sebanyak 1.484 honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. “Besok para honorer yang lulus seleksi formasi…

close