Habanusantara.net, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan M, Bupati Aceh Tamiang Periode 2017-2022 sebagai tersangka tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah negara.
Kajati Aceh juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti inisial TY dan TR selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangun Makodim Aceh Tamiang.
Penetapan Tersangka tersebud disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab lewat rilisnya yang diterima Habanusantara.net, Rabu (12/4/2023).
Ali Rasab mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan ditemukan alat bukti cukup.
“Dari hasil pelaksanaan ekspose tanggal 31 Maret 2023 berdasar bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks HGU PT. DJAJ dan PT. DJAM, serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT. DJAM,” ujarnya.
Ali Rasab menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara ini. M (Kepala Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2009) itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Kemudian, memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
“Ia diduga melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak. Menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dari tanah negara dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik,” katanya.
Kemudian tersangka TY selaku Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak. Juga menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dari tanah negara.
Sedangkan, TR (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang) dan negara merugi senilai Rp64 miliar.
“Diduga melakukan perbuatan melawan hukum, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Mengajukan dan menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, diduga pelaku melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdn)