Habanusantara.net, Deli Serdang-Hitungan jam Unit Reskrim Polsek Galang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MR (23) pelaku penganiayaan terhadap Sugimin (53), Minggu (5/3/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku dan korban adalah sesama Warga Dusun III Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Informasi diperoleh, penangkapan MR berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 04 Maret 2023 atas Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 18.30 WIB di halaman depan rumah korban Dusun III Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.





