Habanusantara.net– Terpidana Perkara korupsi atas nama Tamin Sukardi melalui telah sdr. Mujianto yang didampingi oleh penasehat hukumnya telah menyerahkan uang pengganti di Kejaksaan Negeri Deli Serdang sekira pukul 12.00 WIB, Kamis (16/2/2023).
Penyerahan uang pengganti diterima Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur S.H. M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eduward S.H. M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Bayu Mediansyah S.H.M.H dan Kepala Seksi Intelijen ,Boy Amali S,H. M.H.