News1475

Jampidum Hentikan Empat Kasus melalui Restorative Justice

Admin
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, dan Aspidum, Djamaluddin SH MH, di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (10/1)2023)(foto habanusantara.net)
A-AA+A++

Habanusantara.net, Banda Aceh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui penghentian penuntutan 4 (empat) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu dan Kacabjari Bakongan, Selasa (10/1/2013).

Ke empat perkara melalui Restorative Justice yaitu :

1). Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama tersangka Fahmi Bin Idris kasus KUHPidana.

Perkara yang terjadi hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 lalu sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah tersangka Fahmi Bin Idris tepatnya di Desa Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen dengan korban Israwani Binti Usman.