Habausantara.net, Dua pelaku pembobolan toko arloji dan ponsel yang berada di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh dan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, diamankan Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh
Keduanya ditangkap terpisah di Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (9/1/2023) kemarin, setelah polisi melakukan penyelidikan lanjut usai menerima laporan korbannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini berinisial MF alias Abu Sayap (30), serta AD alias Sicek (24).
“Kedua pelaku warga Kecamatan Ingin Jaya dan warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar,” ujar Kasat, Rabu (11/1/2023).