Banda AcehHeadline

36 Kg Sabu Bersama 411 Kg Ganja Dimusnahkan

×

36 Kg Sabu Bersama 411 Kg Ganja Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Aceh Achmad Haydar saat melakukan pemusnahan Ganja di kantor Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022) [Foto/Akb]

Habanusantara.net-Sebanyak 36 kg sabu dan 411 kg ganja hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia – Aceh dimusnahkan di Polda Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari – 15 Desember 2022, dengan rincian dari 1.236 kasus, 1.771 tersangka, 895,9 kg sabu, 557 kg ganja, dan 184.139 butir ekstasi.

Khusus Oktober 2022, sambungnya, Polda Aceh beserta Bareskrimnl Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu 179 kg.

“Hasil dari pengungkapan tahun 2022, barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya hanya sebagian, karena yang lainnya dimusnahkan di Mabes Polri dan selaku pihak yang terlibat dalam pengungkapan,” kata Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat,(23/12/2022).

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, tahun 2022 ini Polda Aceh telah memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak dua kali, yaitu pada Maret 2022 sebanyak 357.9 kg sabu, 206.638 butir ekstasi, 19.859 butir happy five, dan menangkap 8 orang tersangka.

Kemudian pada Desember 2022 atau yang saat ini digelar, memusnahkan 36 kg sabu, 411 kg ganja, dan menangkap 10 orang tersangka.

“Pelaku-pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,”tegasnya.

Berdasarkan barang bukti narkotika yang telah diamankan dan dimusnahkan, Polda Aceh berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa.

Ahmad Haydar juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat membantu Polri untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya.

“Masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, sekalipun pelakunya aparat,”tandasnya.

Di akhir Konfrensi Pers, Kapolda meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bila mendapati atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika walaupun itu dilakukan aparat, tetap akan ditindak tegas.(akb)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memanen lobster di keramba milik nelayan di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Selasa (4/11/2025) sore. Dalam kunjungan tersebut, Mualem turut mengangkat lobster…

close