“Ini merupakan formasi tahun 2021,” kata Kepala BKPSDM.
732 pegawai yang menerima SK tersebut, terang Kepala BKPSDM, 18 prang di tempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan Formal Taman Kanak-Kanak (TK), kemudian 628 orang di tempatkan di UPT Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar (SD), dan sisanya sebanyak 86 orang di tempatkan di Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Para PPPK yang menerima SK tersebut, telah mengikuti seleksi kompetensi dalam tiga tahap,”sebutnya.



















