Dari keterangan kakak korban bahwa selama ini korban menderita penyakit ayan. Pihak keluarga menyatakan bahwa korban meninggal dunia karena musibah yang dialami.
Selanjutnya pihak keluarga membuat surat permohonan kepada Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak agar tidak dilakukan Visum et Repertum (VeR) mengingat korban meninggal karena mempunyai penyakit ayan.
Selanjutnya kakak Korban membuat pernyataan menolak untuk dilakukan VeR oleh pihak Kepolisian.



















