Jafar mengatakan, UU yang masuk dalam Prolegnas tentu akan menjadi Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap proses legislasi yang akan berjalan. Atas dasar ini pula, setiap Prolegnas wajib disosialisasikan agar masyarakat dapat menjalankan peran partisipasinya secara aktif.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditia, mengatakan dalam Prolegnas 2021 terdapat 33 Rancangan Undang-undang (RUU) dan 5 RUU kumulatif terbuka. Dari 33 rancangan itu 21 di antaranya diusulkan oleh DPR, 10 RUU merupakan usul inisiatif pemerintah dan dan dua lainnya diusulkan oleh DPD RI.
“Harapan kami dari Aceh benar-benar bisa lahir pikiran yang bernas dan partisipasi publik tentunya,” kata Willy. []















