“Kalau saja keberadaan Dana Otsus ini tidak ada lagi, sudah tentu upaya percepatan pembangunan di daerah kami akan tersendat,” kata Jafar.
Jafar menambahkan, Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, yang merupakan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh sebagaimana tercantum pada pasal 183 UUPA.
Dana otsus diterima sejak tahun 2008. Artinya pada tahun 2027 nanti, penerimaan Otsus Aceh akan habis atau selesai. Jafar berharap Banleg DPR RI bisa memperjuangkan Dana Otsus Aceh bisa diperpanjang bahkan tanpa batas waktu atau abadi.















