Jakarta

Pemerintah Aceh Minta Banleg DPR Perjuangkan Perpanjangan Otsus

×

Pemerintah Aceh Minta Banleg DPR Perjuangkan Perpanjangan Otsus

Sebarkan artikel ini

“Kalau saja keberadaan Dana Otsus ini tidak ada lagi, sudah tentu upaya percepatan pembangunan di daerah kami akan tersendat,” kata Jafar.

Jafar menambahkan, Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, yang merupakan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh sebagaimana tercantum pada pasal 183 UUPA.

Dana otsus diterima sejak tahun 2008. Artinya pada tahun 2027 nanti, penerimaan Otsus Aceh akan habis atau selesai. Jafar berharap Banleg DPR RI bisa memperjuangkan Dana Otsus Aceh bisa diperpanjang bahkan tanpa batas waktu atau abadi.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Ekbis

Seorang pedagang ikan keliling, Jailani yang ditanya habanusantara.net, Sabtu (15/3/2025) menyebutkan, harga ikan laut tinggi dan persediaan juga kurang. Baca Juga :  Kapolri: Buku ‘Bhayangkara Sejati Mengabdi Tanpa Henti’ jadi…

Breaking News

Habanusantara.net, Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022). Ferdy Sambo ditangkap usai menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu. “Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa…

Jakarta

Habanusantara.net, Jakarta – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Senin (25/7/2022) melakukan perombakan di jajaran pengurus pusat organisasi perusahaan pers tersebut. Perubahan struktur kepengurusan disampaikannya pada rapat…

close