Habanusantara.com, Aceh Tamiang — Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Narkoba jenis shabu dengan inisial YD (33) warga Pangkalan Susu Langkat Sumatera Utara dan IN (36) Desa Alur Manis Kecamtan Rantau Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra SH. dan diteruskan Kasubag Humas Polres Ipda Didik Surya membenarkan bahwasanya telah mengamankan dua Pelaku penyalagunaan narkoba jenis shabu, Minggu (25/8/2019).
Kasubag menerangkan, Minggu (25/8) sekira pukul 21.00 wib, Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung bakso yang terletak di Dusun Alur Kersik Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Aceh Tamiang akan terjadi transaksi Narkotika.
Mendapat laporan tersebut Satresnarkoba langsung menuju lokasi, sesampainya di tempat, personil melihat dua orang (YD dan IN) yang gerak geriknya mencurigakan, dan benar saja personil menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan tisu. yang ditemukan di bawah meja makan tepatnya di depan kaki YD.
Hasil introgasi YD dan IN mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari TO yang akan diberikan kepada sdra TN yang sebelumnya sdra TINA ada memesan narkotika jenis sabu kepada pelaku.
Selanjutnya terhadap pelaku YD dan IN dan seluruh barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan untuk menangkap pelakunya lainya. Terangya Ipda Didik (3ndrik)
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda