Beranda Berita Wakil DPRK Banda Aceh Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap Banggar Dewan
Wakil DPRK Banda Aceh Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap Banggar Dewan
Redaksi1 min baca
HN-Banda Aceh– Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Walikota terhadap pendapat badan anggaran dewan mengenai rancangan qanun pertangungjawaban pelaksanaan ABPK Banda Aceh tahun 2018.
Rapat tersebut berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh. Dan dipimpin Wakil Ketua DPRK Heri Julius, Pukul 11.00 Wib, Selasa (25/06/2019).
Menurut Heri Julius dalam rapat tersebut sebelumnya telah menyampaikan dan mengikuti rangkaian rapat peripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran Dewan (Banggar).
Sekaligus penyampaian pemandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun pertangjungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2018.
“Tahapan-tahapan rapat paripurna tersebut merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan dan dipenuhi. Sesuai dengan peraturan perundang unsangan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertip dewan perwakilan rakyak provinsi, kabupaten dan kota.
Dan sesuai dengan peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang tata tertip Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh,” kata Heri Julius.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin, Sekretaris Daerah, SKPK, dan seluruh para tamu undangan lainnya. (Adv)
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















