Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Solar Subsidi di Aceh Besar, Sopir Dump Truck Diamankan

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net, – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar terungkap di kawasan Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40), Selasa (27/10/2026) sore.

Selain mengamankan SY, polisi turut menyita satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning bernomor polisi BL 9524 L serta sejumlah jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan Ujong Blang.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat berada di kawasan tersebut, petugas mencurigai sebuah dump truck Mitsubishi berwarna kuning yang sedang melintas. Kendaraan itu kemudian dihentikan untuk diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” jelas Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).

Petugas kemudian meminta keterangan dari SY. Berdasarkan pemeriksaan awal, sopir tersebut mengaku baru saja menjual Bio Solar bersubsidi kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro.

Berbekal keterangan tersebut, polisi mendatangi rumah YD dengan membawa SY untuk menelusuri keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan.

Di lokasi itu, petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, YD tidak berada di rumah saat polisi melakukan pemeriksaan.

Menurut keterangan polisi, SY diduga membeli Bio Solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

BBM tersebut awalnya diisikan ke tangki dump truck miliknya. Solar yang terkumpul kemudian diduga dikeluarkan kembali menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk selanjutnya dijual kepada pihak lain.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning bernomor polisi BL 9524 L beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kuncinya. Petugas juga menyita delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM.

SY bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan praktik penjualan BBM bersubsidi itu.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kompol Miftahuda menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pengungkapan ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.[*]