Habanusantara.net— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membeberkan perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari sembilan perkara yang ditangani, beberapa masih berada pada tahap penyidikan dan penghitungan kerugian negara, sementara perkara lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah saat bersilaturahmi dengan wartawan di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).
Salah satu perkara yang telah memasuki tahap persidangan adalah dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Dalam perkara tersebut, Kejati Aceh menangani empat tersangka, yakni SY, CP, RHS, dan ET.
Keempatnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada 29 Juli 2026. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada 14 Agustus 2026.
Perkara beasiswa tersebut menjadi salah satu penanganan dugaan korupsi yang telah bergerak ke tahap lebih lanjut. Sementara sejumlah perkara lainnya masih membutuhkan proses penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Di Kabupaten Simeulue, Kejati Aceh menangani dugaan korupsi pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai Tahun Anggaran 2019. Dalam perkara ini, SA (Sarwidin) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Aceh juga menetapkan DS (Dian Satriawan) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan daerah irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Sementara itu, dua perkara yang berkaitan dengan pekerjaan jalan di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil masih berada dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pertama, dugaan penyimpangan pekerjaan preservasi Jalan dan Jembatan Kota Subulussalam–Batas Provinsi Sumatera Utara dan Penanggalan–Lipat Kajang–Batas Provinsi Sumatera Utara pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Aceh Tahun Anggaran 2024.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp10,27 miliar. Perkara itu masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Kedua, dugaan penyimpangan pekerjaan penanganan longsoran ruas Kota Subulussalam–Batas Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp13,5 miliar. Perkara tersebut juga masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI.
Selain itu, Kejati Aceh tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue Tahun 2022–2025.
Perkara tersebut masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Kejati Aceh mencatat, penghitungan kerugian negara menjadi salah satu tahapan penting dalam sejumlah perkara yang masih berada pada tahap penyidikan. Hasil penghitungan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan pihaknya terus mendorong penanganan perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Penanganan perkara, kata dia, dilakukan sesuai tahapan hukum, termasuk memastikan setiap perkara yang masih dalam penyidikan memperoleh penghitungan kerugian negara secara tepat.
Dengan perkembangan tersebut, Kejati Aceh memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan hingga seluruh tahapan hukum terhadap perkara yang memenuhi unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan.[is]





