Emas Majikan Hilang 19,5 Mayam, Mantan ART Ditangkap Polisi

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Perhiasan emas milik seorang PNS senilai sekitar Rp119 juta raib dari rumahnya. Polisi kemudian menangkap seorang mantan asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (31) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

NH diamankan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, Nuraida (50).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim pada 24 Agustus 2026.

“Dalam pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” ujar Dizha.

Dari tangan NH, polisi mengamankan 11 mayam emas milik korban yang terdiri dari dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut. Barang bukti itu antara lain sepeda motor Honda Vario BL 4536 LBL, dua unit telepon seluler merek Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas Sharp.

Menurut Dizha, NH sebelumnya bekerja sebagai ART di rumah korban. Dugaan pencurian diketahui setelah korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya tidak lagi berada di tempat semula.

Peristiwa itu diketahui korban pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban bersama suaminya kemudian mencari dan memeriksa sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar, tetapi sebagian perhiasan tidak ditemukan.

Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan yang masih tersisa. Saat itu, korban menemukan salah satu gelang berbeda ukuran dari gelang yang biasa digunakannya.

“Kemudian korban memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak ada di tempat penyimpanan,” kata Dizha.

Setelah mencocokkan dengan surat-surat kepemilikan, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang. Berdasarkan penghitungan menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, kerugian korban ditaksir sekitar Rp119 juta.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa emas yang diduga diambil NH telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.

Sebanyak 10 mayam disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sementara tiga mayam lainnya ditukarkan di Toko Emas Mustika.

Polisi kemudian mengamankan NH beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dizha mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri seluruh barang bukti dan aliran hasil penjualan emas.

“Kasus ini masih kami lakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya.