HABANUANTARA.NET – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H membuka Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di lingkungan Polri, di Aula Tribrata Polres Lhokseumawe, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasium Polres Lhokseumawe IPDA Dicky, personel staf brigadir dari masing-masing satuan fungsi, serta para Kasium Polsek jajaran Polres Lhokseumawe.
Dalam arahannya, Kapolres Lhokseumawe yang didampingi Kasium IPDA Dicky menegaskan pentingnya pemahaman personel terhadap tata kelola administrasi dinas yang baik dan sesuai aturan di lingkungan Polri.
Menurutnya, administrasi dan tata persuratan dinas menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kelancaran tugas kepolisian. Karena itu, seluruh personel diminta memahami mekanisme penyusunan naskah dinas secara tertib, efektif, dan profesional.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh personel mampu memahami tata cara penyusunan naskah dinas sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2023, sehingga administrasi di lingkungan Polres Lhokseumawe semakin tertib dan terarah,” ujar Kapolres.
Ia juga mengingatkan peserta agar lebih teliti dalam penyusunan surat-menyurat dinas, mulai dari penggunaan bahasa, format penulisan hingga tata administrasi sesuai ketentuan guna meminimalisir kesalahan administrasi dalam pelaksanaan tugas.
Selain meningkatkan pemahaman administrasi, peserta sosialisasi diharapkan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh di masing-masing satuan kerja maupun Polsek jajaran agar pelayanan administrasi kepolisian kepada masyarakat semakin optimal dan profesional. [SA]





