Sempat Melawan, Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus pelecehan seksual yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud ditangkap di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat hendak diamankan, terpidana sempat beradu argumen dengan petugas dan berupaya melakukan perlawanan untuk menghindari penangkapan. Namun, Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengendalikan situasi sehingga yang bersangkutan dapat diamankan tanpa insiden berarti.

Usai ditangkap, Abdullah M. langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Tim Intelijen Kejari Banda Aceh bersama jaksa penuntut umum kemudian mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022. Dalam putusan tersebut, Abdullah M. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 22 bulan kepada terpidana.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap yang bersangkutan sebanyak tiga kali sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., bersama Tim Tabur Kejati Aceh.

Ahmad Nuril Alam menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegasnya.[]