Habanusantara.net – Ratusan tenaga medis dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11/2025).
Mereka menuntut kejelasan pembayaran jasa pelayanan tahun 2025 yang disebut belum dibayarkan sama sekali oleh Pemerintah Aceh.
Pantauan di lokasi, ratusan dokter, perawat, dan bidan berpakaian seragam putih memenuhi halaman kantor sejak pukul 08.50 WIB.
Beberapa spanduk bertuliskan kalimat sindiran seperti “Kami capek di-PHP-in setahun ini,” “Kerja 24 jam tapi jasa pelayanan kami nol,” dan “Tenaga medis juga manusia, profesional bukan hanya pengabdian.”
Aksi Damail itu berlangsung tertib tanpa pengawalan kepolisian, hanya dijaga oleh petugas keamanan internal kantor gubernur. Aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasa.
Para tenaga medis berharap Sekda Aceh bersedia menemui mereka untuk membahas solusi konkret agar pembayaran jasa medis segera dilakukan dan sistem diperbaiki pada tahun berikutnya.
Selama sekitar dua jam setengah aksi berlangsung, peserta sempat melantunkan shalawat dan menyerukan keadilan. Namun hingga aksi berakhir, tak satu pun perwakilan pemerintah menemui mereka.
Seorang dokter spesialis yang turut serta dalam aksi mengatakan, keterlambatan pembayaran jasa medis telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan.
“Di rumah sakit lain tidak ada pemotongan jasa medis, tapi di Aceh justru 100 persen dipotong. Kami sudah berkirim surat dan meminta dialog, tapi hingga kini belum ada tanggapan,” ujarnya.
Menurutnya, dana jasa medis bersumber dari BPJS, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Namun akibat regulasi yang belum jelas, dana tersebut tertahan dan tidak bisa dicairkan.
“Sejak Januari 2025 sampai sekarang jasa medis belum dibayar. Nilainya miliaran rupiah di masing-masing rumah sakit. Kalau dana dari APBA mungkin kami bisa maklum, tapi ini dana BPJS,” tegasnya.
Ia menilai persoalan ini bisa berdampak pada pelayanan kepada pasien.
“Jangan sampai dokter bedah sedang operasi tapi pikirannya ke uang yang belum cair. Ini bisa berbahaya bagi keselamatan pasien. Pemerintah harus antisipasi dari sekarang,” ujarnya.
Menurut Pergub Nomor 15 Tahun 2024 yang mewajibkan rumah sakit berstatus BLUD memilih satu skema, sementara dokter PNS sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Padahal, dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan, 30–50 persen pendapatan BPJS dapat dialokasikan untuk jasa medis.
“Kalau sistemnya tidak segera diperbaiki, jangan salahkan tenaga kesehatan kalau semangatnya turun,” tutupnya.



















