Daerah

Ombudsman Puji Pelayanan 24 Jam Panti Sosial Aceh

×

Ombudsman Puji Pelayanan 24 Jam Panti Sosial Aceh

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Republik Indonesia (RI) kunjungi UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh. DOK. IST

HABANUSANTARA.NET – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi dedikasi pegawai UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh yang dinilai bekerja sepenuh hati dalam memberikan layanan kepada anak-anak binaan.

Panti Sosial yang berada di Desa Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ini menampung anak-anak terlantar, korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, serta anak korban konflik dan masalah sosial lainnya. Mereka mendapatkan pengasuhan, pendidikan, konseling, dan pembinaan agar mampu tumbuh mandiri dan kembali berdaya di masyarakat.

Kunjungan Ombudsman dipimpin oleh Dadan S. Suharmawijaya pada Kamis (9/10/2025). Tim disambut Plh. Kadis Sosial Aceh Zulkarnain, Sekretaris Dinas Chaidir, dan Kepala Panti Michael Octaviano.

Dadan menegaskan pelayanan di panti berbeda dari lembaga publik lain karena pegawai harus siaga 24 jam. “Mereka bekerja dengan hati dan ketulusan. Ini bentuk pelayanan sosial yang luar biasa,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk menambah dukungan anggaran dan tenaga pengasuh. Menurutnya, langkah ini penting agar pelayanan semakin optimal.

Zulkarnain mengakui keterbatasan tenaga masih menjadi tantangan, namun pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. “Kami tetap semangat dan ikhlas melayani,” katanya.

Sementara itu, Kepala Panti Michael Octaviano berharap perhatian Ombudsman mampu mendorong peningkatan mutu pelayanan sosial di Aceh. Ia menambahkan, sistem penilaian baru melalui Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 diharapkan mewujudkan layanan publik yang lebih responsif dan humanis.***

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close