Habanusantara.net – Pemerintah Aceh kembali ingatkan masyarakat pemilik kendaraan yang berdomisili di Aceh untuk segera melakukan mutasi pelat ke kode BL.
Jangan sampai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayar masyarakat justru lari ke daerah lain, sementara Aceh yang menanggung beban jalan rusak.
Imbauan ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, pajak kendaraan yang masuk ke kas daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, terutama pemeliharaan jalan dan peningkatan sarana transportasi umum.
“Hasil pembayaran pajak kendaraan itu dipakai untuk memperbaiki dan merawat jalan, juga untuk moda transportasi masyarakat. Kalau pajak malah dibayar ke daerah lain, yang rugi Aceh sendiri,” kata Reza.
Ia menegaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sudah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Artinya, kewajiban itu bukan sekadar formalitas, tapi punya dampak langsung pada kenyamanan masyarakat di jalan raya.
“Kalau jalan bagus, lalu lintas barang dan jasa juga lancar. Orang berkendara lebih aman dan nyaman. Dan yang paling penting, semua ini bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.
Reza menyelipkan pesan moral yang cukup keras: siapa pun orang Aceh yang betul-betul peduli pada kampung halamannya, seharusnya tidak ragu mengganti pelat kendaraannya ke BL.
“Orang Aceh yang sayang Aceh, ayo bayar pajak untuk Aceh. Jangan dibawa lari ke daerah lain,” tegasnya.
Bukan hanya soal kendaraan pribadi, BPKA juga merespons rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA yang meminta perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan berpelat BL.
Menurut Reza, langkah ini wajar agar perusahaan besar yang beroperasi di Aceh ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kalau perusahaan tambang dan migas di Aceh pakai plat luar, itu sama saja mereka tidak peduli. Kita ingin mereka juga peduli terhadap Aceh, setidaknya lewat pajak kendaraan,” ucap Reza.
Tak berhenti di situ, mulai tahun 2025 Aceh juga akan memberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat. Hal ini merujuk pada amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
“Alat berat yang beroperasi di Aceh juga wajib bayar pajak di Aceh. Jangan sampai aktivitasnya merusak jalan kita, tapi pajaknya disetor ke luar,” tambah Kepala BPKA itu.
Di penghujung penyampaiannya, Reza kembali menegaskan, penggunaan pelat BL bagi kendaraan yang beroperasi di Aceh adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Mari semua pemilik kendaraan non-BL yang tinggal dan beraktivitas di Aceh segera mutasi ke BL. Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk kepedulian bersama untuk membangun Aceh,” tutupnya.





