Wakil Ketua DPRK Daniel: Qanun KTR Upaya Wujudkan Warga Kota Banda Aceh Hidup Sehat

Redaksi
A-AA+A++

Haba Nusantara.net– Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menegaskan bahwa Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan Upaya nyata untuk mendorong masyarakat hidup sehat.

“Masa Depan Kota Sehat Kolaborasi Pelaku Usaha dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Daniel saat menjadi narasumber pada workshop capacity building di Hotel Kryad Muraya, Selasa (17/12/2024).

Menurut Daniel, Qanun KTR yang disahkan pada 2016 adalah landasan hukum yang bertujuan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mengurangi atau bahkan berhenti merokok demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ia menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar memberikan sanksi, melainkan menumbuhkan kesadaran bersama.

“Kita ingin masyarakat memahami pentingnya hidup sehat, lingkungan yang bersih, dan menekan angka perokok pemula. Untuk mereka yang tetap merokok, tersedia area khusus di luar kawasan tanpa rokok,” ujar Daniel.

Ia juga mengakui bahwa iklan rokok memang menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, sebagai upaya mendukung kebijakan KTR, iklan tersebut telah diminimalkan, terutama di area terbuka dan ruang publik.

“Memang ada dampak berupa penurunan PAD akibat pengurangan iklan rokok. Tapi di sisi lain, tujuan kita adalah menciptakan budaya hidup sehat, pendapatan yang bersih, dan etos kerja yang lebih baik,” tegasnya.

Daniel juga berharap, pelaksanaan KTR secara konsisten dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menekan risiko penyakit akibat rokok.

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pihak lainnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh terpilih, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang hadir secara virtual, mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil perjuangan sejak 2012, yang akhirnya melahirkan Qanun KTR empat tahun kemudian.

Illiza menyebut qanun ini sebagai jawaban atas keresahan masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak-anak, yang merasakan dampak langsung dari paparan asap rokok.

“Qanun ini menjadikan Banda Aceh sebagai pelopor kota tanpa rokok di Indonesia. Dengan adanya KTR, kita dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjadikan Banda Aceh sebagai destinasi wisata yang peduli kesehatan,” ujar Illiza.

Illiza juga menyarankan agar pemerintah memberikan insentif, seperti pengurangan pajak, bagi pelaku usaha yang mendukung penerapan KTR.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan regulasi ini berjalan sesuai harapan.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari Pemko Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan, pakar kesehatan, akademisi, LSM, hingga pelaku usaha dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Banda Aceh.

Qanun KTR tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tetapi juga menunjukkan komitmen Kota Banda Aceh dalam menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mengelola kawasan tanpa rokok.