![]() |
| Polwan Membagi Masker kepada penumpang L300 di Terminal Angkutan Umum Lueng Bata, pada April 2021 Lalu [] |
Perjalanan Lintas Kabupaten/Kota di Aceh Wajib Bawa Surat Tes Antingen
Redaksi1 min baca
Habanusantara.net, Banda Aceh – Penumpang angkutan umum dan mobil pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh mulai 3-17 mei mendatang wajib mengantongi surat bebas Corona.
“Mulai 3 – 17 Mei 2021, angkutan umum maupun pribadi yang melakukan perjalanan antar Kabupaten/kota di Provinsi Aceh wajib membawa surat tes antingen,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan, Minggu (2/5/2021)
Para penumpang yang akan melintas antar Kabupaten/ Kota mereka akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
“Apabila tidak membawa Surat tes Antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik,” ujar Dirlantas Polda Aceh
Baca juga :
Kombes Pol Dicky berharap masyarakat Aceh yang melakukan perjalanan agar melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam provinsi Aceh. Selama di perjalanan juga masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi pihak organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yg tidak membawa tes antigen,” pungka Dicky.[]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
















