
“Reses ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRK dalam setiap tiga bulan untuk turun ke dapil bertemu konstituen guna menjaring informasi. Oleh karenanya apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah menjadi tugas kami untuk mengawal ke Pemerintah Kota Banda Aceh,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi bahan untuk diperjuangkan melalui mekanisme di DPRK dan diteruskan kepada pemerintah kota sesuai kewenangan masing-masing.
Berbagai usulan tersebut mencerminkan kebutuhan warga, mulai dari perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan fasilitas keagamaan, hingga penguatan keterampilan masyarakat untuk menunjang kegiatan ekonomi di tingkat gampong.
Namun, realisasi setiap usulan tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait sesuai prioritas pembangunan dan kemampuan anggaran daerah.[*]





