Habanusantara.net – Gara-gara cincin yang dikenakan tak bisa dilepas, seorang mahasiswi berusia 22 tahun terpaksa meminta bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar) BPBD Aceh Besar. Cincin yang tersangkut di jari manisnya itu akhirnya berhasil dilepaskan menggunakan gerinda mini.
Mahasiswi bernama Hafiza, warga Jeulingke, Banda Aceh, tersebut mendatangi Pos Damkar Khaju, Kecamatan Baitussalam, Senin (19/10/2026), bersama seorang temannya.
Sebelum meminta bantuan petugas, Hafiza sempat mencoba melepaskan cincin itu sendiri. Namun, upayanya tidak berhasil hingga akhirnya ia memutuskan mendatangi pos Damkar.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil, berdasarkan laporan Pusdalops-PB BPBD Aceh Besar, menyampaikan bahwa informasi kedatangan Hafiza diterima petugas pada pukul 09.55 WIB.
Setibanya di pos, petugas terlebih dahulu meminta Hafiza duduk dan menenangkan diri sebelum proses pelepasan dilakukan.
Setelah kondisinya terlihat tenang, petugas mulai menangani cincin yang tersangkut di jari manisnya dengan menggunakan alat gerinda mini.
Upaya tersebut akhirnya berhasil. Pada pukul 10.10 WIB, cincin yang sebelumnya sulit dilepaskan itu sudah berhasil dipotong oleh petugas Damkar Pos Khaju.
Proses penanganan berlangsung sekitar 15 menit sejak informasi diterima petugas.
Kejadian ini memperlihatkan bahwa tugas petugas Damkar tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga membantu masyarakat menghadapi kondisi darurat tertentu yang membutuhkan peralatan dan penanganan khusus.
BPBD Aceh Besar melalui petugasnya terus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.
Bagi masyarakat yang mengalami kondisi serupa, sebaiknya tidak memaksakan pelepasan benda yang tersangkut pada jari apabila berisiko menimbulkan luka. Bantuan petugas atau tenaga medis dapat diminta sesuai kondisi yang dihadapi.





