Habanusantara.net – Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh menambah alokasi anggaran bagi Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) untuk memperkuat program ketahanan pangan serta pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
Permintaan tersebut disampaikan Teuku Arief Khalifah saat membacakan pandangan akhir Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh tentang Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi. Hadir pula Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, serta anggota DPRK Banda Aceh.
Arief menilai anggaran DPKP pada 2025 masih belum memadai untuk mendukung program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah pusat. Menurutnya, potensi sektor kelautan di Banda Aceh perlu didukung melalui penyediaan sarana dan prasarana bagi nelayan.
“Kami meminta Wali Kota terus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar program pembangunan Kampung Nelayan dapat direalisasikan di Kota Banda Aceh,” kata Arief.
Selain sektor pangan dan kelautan, Fraksi Gerindra juga meminta belanja daerah lebih difokuskan pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, kebersihan kota, pemberdayaan UMKM, ekonomi syariah, dan penciptaan lapangan kerja.
Fraksi Gerindra juga mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh gampong di Banda Aceh. Menurut Arief, anggaran untuk mendukung program tersebut masih belum memadai.
Ia meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan mencari solusi bagi gampong yang tidak memiliki lahan untuk pembangunan gerai koperasi.
“Kami menyarankan pasar-pasar yang terbengkalai dapat dimanfaatkan sebagai gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Di bidang infrastruktur, Fraksi Gerindra meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperketat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan fisik agar kualitas pembangunan sesuai dengan spesifikasi kontrak.
“Hasil temuan kami masih ada pekerjaan Tahun Anggaran 2025 yang mutunya rendah. Jangan sampai bangunan yang baru selesai harus kembali dianggarkan untuk perbaikan pada tahun berikutnya,” katanya.
Pada akhir pandangannya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun, dengan catatan seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dalam pelaksanaan APBK pada tahun-tahun mendatang.[***]





