Habanusantara.net – Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengembalikan dana operasional bagi petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) yang disebut tidak lagi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2026.
Menurut Arief, penghapusan anggaran tersebut berpotensi memengaruhi kinerja petugas yang setiap hari bertugas menegakkan syariat Islam, termasuk menjalankan operasi hingga di luar jam kerja normal.
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBK Tahun 2025, dana operasional bagi petugas lapangan masih tersedia. Namun, pada tahun anggaran 2026, anggaran tersebut disebut tidak lagi dapat diakses oleh Satpol PP/WH.
“Pada laporan pertanggungjawaban tahun 2025 anggaran tersebut masih ada, namun di tahun 2026 ini sudah tidak terplot. Saya meminta agar dana tersebut dapat dikembalikan karena penegakan syariat ini menjadi prioritas Kota Banda Aceh. Masa iya kita minta petugas bekerja, bahkan terkadang melebihi jam kantor, tanpa memberikan hak mereka,” kata Arief.
Ia menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh menyampaikan bahwa pengalokasian dana operasional tersebut harus lebih dulu memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, Arief menilai persoalan administratif semestinya dapat diselesaikan tanpa mengorbankan hak petugas di lapangan.
“Aceh ini satu-satunya daerah yang menjalankan Syariat Islam, sehingga penegakan syariat memerlukan aturan yang bersifat khusus. Pemko harus memperjuangkan itu, jangan masalah administrasi justru mengorbankan petugas di lapangan,” ujarnya.
Arief menegaskan, petugas Satpol PP/WH kerap menjalankan tugas hingga malam bahkan dini hari dengan sistem kerja bergiliran. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat beban kerja petugas melampaui jam kerja normal.
“"Bayangkan mereka masuk pagi, kemudian bertugas malam sampai subuh. Walaupun menggunakan pola shift, tetap saja pekerjaan mereka melebihi jam kerja normal. Kita menuntut mereka profesional, berdedikasi, dan fokus dalam penertiban, tetapi hak mereka justru dipotong. Saya tidak sepakat dengan hal ini," tegasnya.”
— Arief Khalifah Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh
Ia berharap Pemerintah Kota Banda Aceh segera mencari solusi agar dana operasional tersebut kembali dialokasikan sehingga tidak mengurangi semangat maupun kesejahteraan petugas yang bertugas menegakkan qanun dan syariat Islam di ibu kota provinsi.[***]






