Tersangka Peragakan 62 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Daycare

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan memperjelas rangkaian peristiwa yang diduga dialami korban.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Rekonstruksi turut dihadiri jaksa penuntut umum, penyidik, serta tim penasihat hukum tersangka dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak yang telah diperiksa sebelumnya. Setiap adegan yang diperagakan didalami guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kompol Dizha.

Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24). Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga korban, sedangkan DS memperagakan sebanyak 57 adegan yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap batita tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan masih terus diproses untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.[]