Mualem Teken MoU dengan ATR/BPN, Penyelesaian Konflik Lahan Lebih Cepat, Petani Sawit Dapat Kepastian

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Pemerintah Aceh resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin, 12 Mei 2026.

Melalui kerja sama tersebut, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dengan pemerintah pusat dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi.

Dokumen kerja sama itu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Banda Aceh, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta.

Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Aceh, termasuk konflik agraria dan legalitas lahan masyarakat yang selama ini kerap menjadi hambatan di lapangan.

Hadir mewakili Pemerintah Aceh dalam seremoni di Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr. Bob Mizwar, SSTP, M.Si., bersama Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Nizwar, SH, M.Hum, serta Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP.

Bob Mizwar mengatakan, kerja sama tersebut membuka peluang percepatan legalisasi lahan masyarakat sekaligus memberi kepastian usaha bagi para pekebun.

“Dengan Nota Kesepahaman ini, upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberi opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” kata Bob Mizwar.

Sektor perkebunan kelapa sawit sendiri menjadi salah satu penopang ekonomi utama di Aceh. Data Pemerintah Aceh mencatat luas perkebunan sawit mencapai 470.826 hektare atau sekitar 10 persen dari total luas wilayah Aceh.

Dari jumlah itu, sekitar 52 persen dikelola petani swadaya. Industri tersebut diperkirakan menopang kehidupan lebih dari satu juta jiwa atau hampir 30 persen penduduk Aceh.

Melalui sinergi dengan ATR/BPN, Pemerintah Aceh juga akan mempercepat penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani sawit rakyat. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mendukung legalitas usaha sekaligus memenuhi standar rantai pasok sawit berkelanjutan di pasar global.

Saat ini, Pemerintah Aceh juga tengah menyiapkan Instruksi Gubernur tentang percepatan STDB sebagai pedoman teknis bagi pemerintah kabupaten/kota.

Kerja sama ini turut menjadi bagian dari arah pembangunan hijau Aceh yang tertuang dalam sejumlah regulasi daerah, mulai dari Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045 hingga Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 08 Tahun 2025 terkait penataan dan penertiban perizinan sektor sumber daya alam.

Inisiatif kerja sama antara Aceh dan ATR/BPN itu berawal dari forum koordinasi yang digelar di Banda Aceh pada Agustus 2025. Forum tersebut difasilitasi Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) bersama Bappeda Aceh dan dikawal oleh Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB).

Sebagai tindak lanjut, PMU-KSB bersama KEMITRAAN juga tengah menyiapkan pembentukan Tim Pelaksana Daerah serta sejumlah kelompok kerja yang fokus pada legalitas lahan petani, pemantauan deforestasi, hingga penguatan rantai pasok sawit berkelanjutan di Aceh.[]