Rekam KTP -el Telat, KK Terkunci dan Urusan Pindah Terhenti

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) setelah mencapai usia wajib KTP.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menegaskan bahwa sistem administrasi kependudukan saat ini telah terintegrasi secara nasional dan akan secara otomatis mengunci layanan apabila terdapat anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun lebih 14 hari namun belum melakukan rekam KTP-el.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang telah genap berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman KTP-el. Jika tidak, maka layanan administrasi seperti pencetakan Kartu Keluarga dan pengurusan mutasi pindah penduduk tidak dapat diproses,” ujar Safrizal, Rabu 8 April 2026.