Habanusantara.net – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021–2024 pada BPSDM Aceh, Kamis (2/4/2026).
Ketiganya masing-masing berinisial S, eks Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku KPA, serta RH sebagai PPTK. Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran 15 program beasiswa yang dijalankan sejak 2021 hingga 2024.
Dalam pelaksanaannya, dana beasiswa disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, untuk program kerja sama dengan University of Rhode Island. Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp26 miliar.
“Namun ditemukan penagihan fiktif yang tidak didasarkan pada laporan aktivitas mahasiswa per semester,” kata Ali Rasab didampingi Tim Penyidik Kejati Aceh dalam konferensi pers, Kamis 2 April 2026
Baca juga : BreakingNews: Kejati Aceh Tetapkan S Jadi Tersangka Kasus Beasiswa, BB Rp1,8 M, Langsung Ditahan
Penyidik juga menemukan kelebihan penyaluran dana sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,25 miliar (kurs Rp 14.700 – saat itu). Selain itu, terdapat dugaan beasiswa fiktif program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp5 miliar.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp14,07 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita uang sebesar Rp1,88 miliar yang diduga terkait perkara.
Ali menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Pihaknya juga mengimbau penerima beasiswa yang tidak berhak agar segera mengembalikan dana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Kita juga menghimbau kepada penerima yang tidak berhak agar segera mengembalikan kerugian negara secara sukarela,” pungkas Ali Rasab[Fir]





