Habanusantara.net– Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Pembentukan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (6/4/2026).
Ketua DPRA, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Rapat paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai RKPA serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Baca juga : DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2025
Dokumen tersebut menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk mengukur efektivitas program dan kebijakan Pemerintah Aceh selama satu tahun anggaran.
Sebagai tindak lanjut, DPRA membentuk Pansus LKPJ yang bertugas membedah dokumen LKPJ secara menyeluruh, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi strategis dan kritis untuk disampaikan kembali dalam rapat paripurna mendatang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Khudri, saat membacakan surat keputusan menjelaskan bahwa pansus tersebut memiliki mandat menyiapkan rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
“Ketua dan Wakil Ketua Pansus akan dipilih dari dan oleh anggota pansus, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPR Aceh,” kata Khudri.
Pansus LKPJ ini beranggotakan 19 legislator dari berbagai fraksi di DPRA. Dari Fraksi Partai Aceh terdapat Aiyub bin Abbas, Tgk. Anwar Ramli, Salmawati, Tgk. Muharuddin, dan Irfansyah.
Fraksi Partai Golkar diwakili Muhammad Rizky, Khalid, Ilham Akbar, dan Fuadri. Fraksi Partai NasDem menugaskan Zamzami dan Syamsuri. Sementara Fraksi PKB diisi Munawar Ar (Ngoh Wan) dan Rijaluddin.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat mengirimkan Arif Fadillah dan Tantawi. Fraksi Gerindra-PKS diwakili Ihya Ulumuddin dan Taufik. Adapun Fraksi PPP-PAS Aceh menugaskan Ilmiza Sa’aduddin Djamal serta Teuku Zulfadli (Waled Landeng).
DPRA berharap proses evaluasi LKPJ ini berjalan objektif, transparan, dan konstruktif guna memperbaiki kekurangan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Aceh ke depan.[***]





