Habanusantara.net – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, MPd, mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun regulasi pembatasan pendirian minimarket baru guna melindungi eksistensi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Musriadi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) yang menegaskan bahwa jika Kopdes Merah Putih telah berjalan optimal, maka penyebaran bisnis minimarket perlu dihentikan.
Baca juga : Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta PLN Antisipasi Gangguan Menjelang Ramadan
“Kita sangat mendukung langkah Mendes PDT. Minimarket saat ini sudah menjamur hampir di setiap kecamatan dan gampong. Jika ini tidak dikendalikan, Kopdes Merah Putih akan sulit tumbuh dan bersaing,” ujar Musriadi di Banda Aceh, Selasa (24/2/2026).
Menurut politisi muda PAN tersebut, pembatasan minimarket penting agar kehadiran koperasi desa benar-benar menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari distribusi sembako, pemasaran produk UMKM, hingga layanan kebutuhan pokok warga.
Ia menilai dominasi ritel modern saat ini sudah sangat kuat. Hingga Januari 2026, jaringan Alfamart tercatat mengoperasikan lebih dari 21.120 gerai di seluruh Indonesia melalui 34 kantor cabang. Sementara itu, Indomaret per awal 2025 memiliki lebih dari 23.100 gerai di berbagai daerah.
Baca juga : Pilchiksung Sukses, Ismawardi Apresiasi P2K dan Aparat Keamanan
“Angka ini sangat besar dan menunjukkan dominasi ritel modern di ruang ekonomi masyarakat. Kalau tidak dibatasi, koperasi desa hanya akan menjadi pelengkap, bukan pemain utama,” tegas anggota DPRK Banda Aceh dari Dapil Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng itu.
Musriadi mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Pemerintah Aceh segera merumuskan aturan daerah yang membatasi izin pendirian minimarket baru, khususnya di gampong yang telah memiliki Kopdes Merah Putih aktif.
Ia berharap kebijakan Mendes PDT tersebut tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan segera ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah demi menjaga keseimbangan antara ritel modern dan ekonomi kerakyatan di Banda Aceh.[***]





