Dalam sambutannya, Ketua LLI Kabupaten Asahan, Asmunan, S.Pd, menjelaskan bahwa pembentukan LLI berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Ia menegaskan, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pendahulunya. LLI hadir untuk menghimpun potensi lansia, memberikan advokasi, melindungi hak-hak mereka, serta memastikan agar para sesepuh tetap merasa dihargai dan tidak ditinggalkan di usia senja.




















