Habanusantara.net – Ribuan pekerja di Aceh ternyata belum sepenuhnya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Dari total potensi 711.707 karyawan, baru 328.276 yang terdaftar aktif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, menyebut kondisi ini masih menjadi pekerjaan rumah serius. Pemerintah Aceh terus melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang ad di Aceh.
“Belum semua perusahaan di Aceh mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami terus melakukan monitoring dan pengawasan agar hal ini segera dibenahi,” kata Akmil, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme agar perusahaan tidak bisa lagi abai. Setiap pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Disnakermobduk mewajibkan adanya lampiran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan.
Selain soal jaminan sosial, Akmil juga menyinggung penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurutnya, perusahaan besar dan menengah di Aceh sebagian besar sudah taat aturan. Namun untuk usaha kecil dan UMKM, penentuan upah biasanya lebih fleksibel.
“Untuk sektor UMKM, besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.
Pemerintah Aceh berharap perusahaan semakin patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, sehingga pekerja mendapatkan hak-haknya secara utuh, baik perlindungan jaminan sosial maupun kepastian upah.





