Habanusantara.Net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah menangkap AB (47) warga Kampung Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
AB ditangkap polisi disebuah warung di Kampung, Lampahan Timur. Jumat, 25 Juli 2025.
Polisi menangkap AB setelah berhasil mengungkap praktik ilegal penanaman narkotika jenis ganja di kebun kopinya yang berlokasi di Kampung Pantan Kemuning, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
“Pebangkap terhadap AB bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja tumbuh disela-sela kebun kopi milik AB, “kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Sabtu (26/7/2025) kepada wartawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menemukan ladang ganja yang ditanam di antara pepohonan kopi.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengidentifikasi pemilik kebun ialah AB (47), warga Desa Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah. Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah warung di desanya.
Saat petugas mengintrogasi dan diperlihatkan video kebun tersebut, pelaku mengakui bahwa tanaman ganja itu miliknya dan ia sendiri yang menanamnya.
Dari lokasi dan hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, yakni:120 batang tanaman ganja siap panen, 1 karung ganja kering dengan berat bruto 273,4 gram, 1 tupperware berisi ganja seberat 404,4 gram, 1 botol minyak rambut berisi ganja seberat 13,5 gram, 1 blok kertas paper rokok, serta 1 unit HP Nokia warna hitam.
AKBP Aris Cai menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, ini sangat membantu kerja kepolisian,” ujarnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta menyusun langkah-langkah lanjutan berupa gelar perkara, pemberkasan, dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penanaman ganja tersebut.[]





