Rapat juga membahas koordinasi kegiatan penegasan dan penetapan batas desa/kelurahan yang dibantu oleh Provinsi dan Badan Informasi Geospasial, Dinas PMD, PUTR, PERKIM, dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Asahan diminta untuk mengikuti perkembangan dan menyiapkan data dan dokumen.




















