Habanusantara.net – Pemerintah Kota Banda Aceh, menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Aceh terkait verifikasi data calon penerima Rumah Layak Huni (RLH), telah memulai langkah-langkah validasi lapangan.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menginstruksikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan saat menggelar rapat beberapa hari yang lalu di Balai Kota.
Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, mengatakan pada Kamis (2/1/2025) bahwa tim validasi data telah dibentuk dan telah turun ke lapangan untuk memastikan bahwa calon penerima RLH memenuhi seluruh syarat yang ditentukan. “Tim telah turun langsung ke sejumlah gampong untuk memverifikasi apakah calon penerima bantuan dari program Pemprov Aceh itu layak dan memenuhi semua persyaratan,” jelas Bukhari.
Proses verifikasi ini dilakukan dengan memeriksa berbagai aspek penting seperti kondisi rumah, sertifikat tanah, status kependudukan, serta kondisi sosial ekonomi calon penerima, termasuk umur, status pernikahan, jumlah anggota keluarga, dan penghasilan bulanan. “Kami harus pastikan bahwa penerima bantuan ini benar-benar layak dan bantuan ini tepat sasaran sesuai dengan arahan Pj Wali Kota pada rapat beberapa hari yang lalu,” tambahnya.