Haba Nusantara .net, | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mulai menerapkan sistem parkir dengan perangkat handheld di sepanjang Jalan Diponegoro, didepan Pasar Aceh.
Sistem ini mendukung metode pembayaran tunai dan non-tunai, yang berlaku mulai Senin, 4 Oktober 2024.
Sistem memudahkan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banda Aceh dari sektor parkir.
Plt. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma, menjelaskan bahwa penerapan parkir dengan sistem parkir handheld ini, Dinas perhubungan menggandeng PT Outsourc Tri Jaya selaku pengelola parkir, sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, yang bertujuan meningkatkan efisiensi pendapatan dan mengurangi potensi kebocoran PAD.
“Sistem parkir handheld ini memungkinkan juru parkir menerima pembayaran non-tunai, baik melalui QR code maupun kartu e-money. Dengan teknologi ini, masyarakat dapat membayar parkir dengan lebih mudah, sementara Dishub dapat memantau penerimaan secara transparan,” ujar Aqil.
Aplikasi parkir non tunai “Dong-Parkir” karya putra Aceh yang dirancang agar mudah digunakan oleh juru parkir Melalui Perangkat Handheld.
“Aplikasi ini sangat mudah digunakan. Hanya dengan satu sentuhan, semua orang dapat menggunakannya, bahkan mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” tambahnya.
Juru parkir tinggal menekan salah tombol diaplikasi dengan icon jenis kendaraan parkir misalnya gambar “mobil, motor atau truk” lalu menekan tombol jenis pembayaran “Tunai, Emoney atau QRIS” lalu keluar Struk bukti pembayaran lalu diberikan kepada pengguna parkir.
“Semua aktivitas yang dilakukan oleh juru parkir saat bekerja tercatat dan terpantau oleh sistem’” ujarnya.
Lebih lanjut, Aqil menambahkan bahwa Dishub Banda Aceh berencana memperluas penerapan sistem handheld ini ke beberapa titik baru di kota untuk semakin mengoptimalkan PAD.
“Ke depannya, titik-titik lain juga akan kami tambahkan,” pungkasnya.[Fd]