Habanusantara.net – Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32) ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa, 8 Oktober 2024 lalu
Penangkapan dilakukan setelah MD dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus penyebaran konten asusila melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya.
“Benar, MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh setelah dijemput dari apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan,” ungkap Kasubdit Siber Polda Aceh Kompol Ibrahim, Jumat, 11 Oktober 2024 kamarin.
MD dilaporkan ke polisi pada 14 November 2023 oleh seorang korban yang merasa dirugikan setelah kontennya disiarkan secara langsung di TikTok.
Video tersebut dilihat oleh 3,4 ribu orang dan akhirnya menjadi viral di media sosial. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok atas nama MD.
Selebgram tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ibrahim menambahkan bahwa penanganan kasus sempat tertunda karena MD tercatat sebagai calon legislatif Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri terkait netralitas polisi dalam penegakan hukum selama masa pemilihan.[]




















